Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Belum Putuskan Usulan Penghapusan PPnBM Mobil Sedan

Saat ini, ketentuan mengenai PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani Belum Putuskan Usulan Penghapusan PPnBM Mobil Sedan
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah hingga saat ini masih belum memutuskan usulan Kementerian Perindustrian terkait rencana penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani masih belum memberi jawaban gamblang terkait kapan usulan tersebut bisa terealisasi.  

"(PPnBM sedan) itu nanti ya," kata Sri Mulyani usai acara Seminar Voyage to Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (27/2/2018). 

Sebelumnya diberitakan, Menkeu sudah bertemu dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan membahas topik mobil sedan bukan lagi termasuk kendaraan mewah. 

Untuk itu, ada kemungkinan skema insentif pajak mobil sedan bakal disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri. 

“Pak Menperin kan dari sisi strategi industri mengatakan bahwa kendaraan sedan bukan lagi kendaraan luxurius, untuk itu skema dari sisi insentif pajak atau rezim pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri,” ungkap Ani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). 

Berita Rekomendasi

Baca: Harta Warisan Kini Dibidik Petugas Pajak

Saat ini, ketentuan mengenai PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. 

Di dalam aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenai PPNnBM 30 persen. Sedangkan kendaraan penumpang selain sedan dikenai PPnBM 10 persen hingga 20 persen.

Ani juga belum bisa memutuskan apakah ada kemungkinan PPnBM mobil sedan bakal turun dari 30 persen. Namun dirinya memastikan hal itu akan dibahas dengan tim tarif Kemenkeu. 

“Saya belum bisa menyampaikan, tapi lebih kepada tujuannya mengurangi impor harusnya bentuknya cukai bukan PPnBM, kita akan bahas dengan tim tarif dengan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan kita berlakukan,” tukas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas