Pembangunan Enam Proyek Jalur Layang Boleh Dilanjutkan, Tapi Ada Catatannya
KKK Kementerian PUPR memberikan catatan khusus untuk enam dari 38 proyek konstruksi layang yang sudah mendapatkan izin melanjutkan pembangunan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan catatan khusus untuk enam dari 38 proyek konstruksi layang (elevated) yang sudah mendapatkan izin melanjutkan pembangunan.
Kepala KKK, Syarief Burhannudin menyebutkan enam proyek tersebut pertama adalah
PT Citra Wasphuttowa yang membangun Tol Ciawi-Sukabumi.
"Karena harus melengkapi dokumen lifting," ungkap Syarief di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Kedua adalah proyek garapan PT Hutama Karya yakni jalur ganda kereta api atau double double track (DDT) Manggarai-Jatinegara.
"Harus pembongkaran Launcher Gantry lama dan Pemasangan Launcher Gantry yang Sam," ujar Syarief.
Baca: Mengapa Surya Paloh Layak Jadi Cawapres Jokowi? Ini Kata Politisi Nasdem Kisman Latumakukita
Ketiga adalah proyek tol elevated Jakarta-Cikampek, yang dibangun PT Jasa Marga dengan catatan harus dilakukan site visit untuk melihat pekerjaan pemutaran pier head dan lifting beam.
Keempat adalah proyek Jalan Tol Manado Bitung yang dibangun PT Jasamarga Manado Bitung dengan catatan harus melampirkan Erection.
Kelima Tol Jasamarga Kunciran Cengkareng, yang membangun Tol Kunciran-Cengkareng karena perlu peningkatan K3 dan Keenam PT Marga Sarana Jabar, Tol Bogor Ringroad.
"Jadi walaupun ada catatan namun tetap boleh lanjut. Tapi harus segera dilengkapi," ucap Syarief.
Proyek jalur layang memang sempat diberhentikan sementara untuk dilakukan evaluasi oleh KKK mulai dari metode yang digunakan, penerapan hingga sumber daya manusia (SDM).