Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

32 Regulasi di Lingkungan ESDM Sudah Dicabut, Produksi di Hulu Migas Bisa Digenjot

Diperkirakan kebutuhan energi primer nasional pada 2025 mencapai 3,636 juta barel setara minyak per hari.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 32 Regulasi di Lingkungan ESDM Sudah Dicabut, Produksi di Hulu Migas Bisa Digenjot
HANDOUT
Diskusi membedah topik 'Kelancaran Operasi Hulu Migas dan Dampaknya Bagi Ketahanan Energi Nasional' di The Habibie Center, Jakarta, Selasa (6/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman krisis energi menjadi permasalahan yang tidak bisa diabaikan tanpa solusi konkret. Kebutuhan minyak bumi di Indonesia per hari kini mencapai 1,6 juta barrel per hari.

Padahal, hanya 50 persen saja yang mampu disediakan di dalam negeri. Diperkirakan kebutuhan energi primer nasional pada 2025 mencapai 3,636 juta barel setara minyak per hari.

Karena itu, sektor hulu migas harus digenjot kinerja eksplorasi dan produksinya.

‘’SKK Migas selaku kepanjangan tangan dari pemerintah ini terus berupaya untuk meningkatkan lifting migas. Dari pemangkasan perijinan yang mempersulit para investor. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta dapat menjadi angin segar buat sektor hulu Migas sebab itulah yang membuat tertarik para investor sehingga dapat meningkatkan produksi minyak dan gas dalam negeri, ‘’ kata Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto.

Dia mengatakan, upaya menggenjot produksi migas nasional harus didukung leadership, transparansi dan manajemen yang efisien serta ditunjang oleh infrastruktur dan kekuatan financial yang memadai. 

Bambang menyebutkan, sejumlah kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sebanyak 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.

"Sebanyak 32 regulasi di sektor ESDM yang dicabut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)," kata Bambang di acara diskusi migas di gedung The Habibie Center, Kemang, Jakarta, Selasa (6/3/2018). 

BERITA REKOMENDASI

Baca: MAB Akan Kembangkan Bus Listrik Prototipe Ketiga, Versi Bus Antar Kota

Baca: Daimler Kenalkan Chassis Bus Baru Mesin Depan Mercy OF 1623, Sang Penantang Hino A215

Ketua Forum Jurnalis Jakarta Ahmad Yuslizar mengatakan, pentingnya segera agar Undang Undang Migas yang pro rakyat segera diberlakukan.

Ketidakpastian dan berlarutnya penyelesaian hanya akan membuat ketidakpastian ketahanan energi nasional.

‘’Tantangan lain yang dihadapi sektor hulu migas adalah bisnis migas merupakan bisnis dengan risiko tinggi. Karena itu, perusahaan yang bergerak di industri migas tidak sebanyak di industri media cetak dan elektronik,’’ ungkap Ahmad.


Ahmad menyebutkan, permasalahan di sektor migas yang muncul se

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas