Jokowi: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Indonesia Selesai April
“Upayanya 40 persen setelah dikonversi jadi saham, itu harus diupayakan,” kata Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/4/2018).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan segera menyelesaikan pengambilan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51% pada akhir April 2018.
“Arahan bapak Presiden untuk penyelesaian divestasi PTFI, kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai evaluation dan sebagainya,” terang Jonan, Senin (5/3/2018).
Jonan meyakini, pihaknya bisa segera menguasai 51 persen saham Freeport Idonesia dengan cara mengambil Participating Interest (PI) milik perusahaan asal Australia yakni Rio Tinto yang bertengger di Grasberg, Papua sebanyak 40 persen.
Penyelesaian pengambilan divestasi saham 51% bisa selesai, apabila empat hal negosiasi juga diselesaikan, seperti perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnial mineral (smelter), stabilitas investasi dan divestasi 51%.
“Untuk drafting IUPK Kementerian ESDM sudah siap,” klaim Jonan.
Baca: Tugas BG, Admin MCA yang Ditangkap di Sumut Menurut Polisi
Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019
Baca: Taksi Terbang Akan Jadi Transportasi Masa Depan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menambahkan pemerintah mengupayakan pembelian PI Rio Tinto sebanyak 40% tidak menilai angka saham sebanyak 40% juga.
“Upayanya 40 persen setelah dikonversi jadi saham, itu harus diupayakan,” kata Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/4/2018).
Namun sayangnya ia masih enggan menyebutkan berapa nilai valuasi saham PI Rio Tinto itu dengan alasan akan mengganggu negosiasi yang selama ini tengah berjalan.
Menteri Jonan menambahkan, divestasi 51% harus tetap diambil tanpa menunggu sampai Kontrak Karya Freeport Indonesia berakhir. Sebab, jika menunggu sampai Kontrak Karya berakhir, pemerintah tetap akan membayar uang nilai buku sesuai dengan investasi melalui aset yang ada.
“Kalau ditunggu 2021 kita harus bayar nilai buku sesuai investasi Freeport disitu. Bukan nilai tambang, tapi nilai semuanya alat juga,” terang Jonan.
Hal itu juga tercantum dalam Kontrak Karya Freeport Indonesia. Nah, dengan begitu, Freeport Indonesia bisa dengan mudah melakukan arbitrase kepada pemerintah Indonesia.