Demi Investasi, Kementerian ESDM Pangkas 186 Regulasi
Jonan menegaskan peraturan yang dicabut tersebut bertujuan untuk menarik minat para investor sehingga meningkatkan perekonomian.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas 186 peraturan mulai dari sektor minyak dan gas (migas), mineral, batu bara (minerba), ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan memaparkan 186 peraturan tersebut ada yang berupa regulasi dan ada juga yang berupa rekomendasi atau perizinan. Peraturan tersebut ada yang disederhanakan dan ada juga yang dihapuskan.
"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi/perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ungkap Jonan, di kantor Kementerian ESDM.
Jonan menegaskan peraturan yang dicabut tersebut bertujuan untuk menarik minat para investor sehingga meningkatkan perekonomian.
"Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa kita harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat," tutur Menteri Jonan.
Baca: Megawati Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus IPDN, Alasannya Ini
Baca: Sikap Pemerintah Berubah-ubah, Abu Bakar Baasyir: Lebih Baik Tidak Usah Pindah
Adapun rinciannya 90 regulasi yang telah disederhanakan adalah 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.
Kemudian 96 sertifikasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.
Beberapa contoh konkrit perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing, dan Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.
Selain itu, di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.
Di bidang mineral dan batubara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.
Kemudian EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi Pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak Panas Bumi, Rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan dan Instalasi Panas Bumi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Penunjang Panas Bumi.
Sedangkan peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehadalan fasilitas operasi hulu migas.