Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerimaan Sopir Baru Taksi Online Ditutup Sementara, Luhut Khawatir Mereka Tak Bisa Bayar Cicilan

Saat ini menurut Luhut, 70 persen sopir taksi online berstatus mencicil kendaraan mereka.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penerimaan Sopir Baru Taksi Online Ditutup Sementara, Luhut Khawatir Mereka Tak Bisa Bayar Cicilan
TRIBUNNEWS/APFIA
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan untuk menghentikan sementara perekrutan sopir taksi online untuk menjaga penghasilan para sopir.

"Iya pendaftaran kita minta dibatasi karena jumlah berlebihan nanti akan menimbulkan masalah," ungkap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Senin (12/3/2018).

Sehingga dengan adanya penghasilan yang stabil para sopir taksi online dapat membayar cicilan mobil mereka.

Saat ini menurut Luhut, 70 persen sopir taksi online berstatus mencicil kendaraan mereka.

"Karena 70 persen dari hasil studinya itu kendaraan-kendaraan itu dibeli pakai kredit. Nah kalau nanti jumlah penumpang dengan jumlah kendaraan tidak seimbang nanti dia nggak bisa bayar (cicilan)," ungkap Luhut.

Luhut pun masih belum bisa memastikan sampai kapan moratorium tersebut berlangsung. Namun Luhut menyatakan moratorium ini akan melihat permintaan masyarakat yang menggunakan taksi online, agar tidak terjadi kasus kekurangan sopir.

Berita Rekomendasi

Baca: Cinta Ratu Nansya Hanya Tersenyum Dituduh Pelet Roby, Gitaris Geisha

Baca: Jadi Pembuka Enam Besar Indonesian Idol, Joan Kembali Dikritik Masalah Suara Habis

"Ya kita gak tahu sampai nanti berapa lama. 70 persen nanti orang yang mobil misalnya ga bisa bayar gimana. Nanti jadi masalah. Karena kalau nanti makin banyak supply kurang demand kan repot," pungkas Luhut.

Di kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada pihak aplikasi dan para penyedia jasa siap menerapkan aturan tersebut.

"Sudah saya paparkan ke aplikasi online.  Sambutannya positif. Tapi ya mau suka gak suka, mau gak mau yang namanya aturan harus dipatuhi," pungkas Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas