Tips Mengisi SPT yang Kini Semudah Mendaftar di Akun Media Sosial
“Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Maret dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.
Tapi Anda tak perlu cemas. Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru. Hanya butuh modal wi-fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.
Menurut pengalaman KONTAN, mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam. Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.
Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.
Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri. Cari saja dengan keyword “form aktivasi EFIN” di Google. Setelah mengisi, Anda datangi kantor pajak terdekat dengan menujukkan KTP asli dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan fotokopiannya serta menyampaikan alamat e-mail aktif.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
“Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Baca: Tunggu! Saudara Kembar Xpander dari Nissan Akan Segera Hadir dengan Sejumlah Diferensi
Baca: Hari Ini Nikita Willy Rayakan 10 Tahun Usia Nikilovers, Klub Penggemarnya
Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs pajak.go.id. Anda tinggal konfirmasi data-data seperti nama, NPWP, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan alamat e-mail.
Kalau EFIN sudah di tangan, pengisian SPT elektronik sudah bisa dimulai. Anda perlu login di djponline.pajak.go.id, atau mendaftar akun dulu bila belum terdaftar. Untuk mendaftar, hanya butuh mengisi EFIN dan NPWP saja.
Baca: AHY Nyanyi Bareng Band Armada Usai Pidato Penutupan Rapimnas Partai Demokrat
Di dalam home DJP Online, Anda bisa langsung memilih layanan e-Filing, lalu membuat SPT. Agar lebih mudah, Anda bisa memilih form dengan panduan. Kemudian, Anda akan diminta menambahkan data-data Bukti Potong Anda yang diberikan oleh tempat Anda bekerja.