Tips Mengisi SPT yang Kini Semudah Mendaftar di Akun Media Sosial
“Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Editor: Choirul Arifin
Setelahnya, Anda akan diminta mengisi penghasilan neto dan penghasilan lainnya, misalnya dari bunga, royalti, sewa, hadiah, dan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta jika ada. Anda juga akan diminta mengisi penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa jika ada.
Nah, berikutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.
Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto. Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka Anda akan mengisi sendiri PPh Terutang Anda, yakni sebesar Rp 10 ribu.
Begitu pula untuk investor obligasi. Tarif PPh Finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh. Di kolom yang tersedia, Anda bisa memasukkan berapa PPh terutang dari penghasilan Anda yang dipotong 15% itu. Hitung sendiri.
Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain. Menurut pengalaman KONTAN selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apapun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.
Selain itu, utang-utang Anda juga perlu diisi jika ada. Akan tersedia pilihan untuk utang tersebut, di antaranya utang bank/lembaga keuangan bukan bank, sepertileasing. Ada pula utang kartu kredit dan utang lainnya.
Hal lain yang Anda akan temukan ialah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Dalam SPT, Anda bisa memasukkan berapa pembayaran yang Anda lakukan agar bisa menjadi pengurang penghasilan neto dalam perhitungan akhir Pajak Penghaslian (PPh) Anda. Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.
Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT. “Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Hestu.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Ia mengimbau agar WP tidak lapor SPT mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.
Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, hal ini akan secara otomatis terlihat di sistem Ditjen Pajak sehingga fiskus akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.