Biar Tak Kemahalan, Ruas Tol Ngawi-Kertosono Dijanjikan Jasa Marga Pakai Formula Baru
Agus bilang, dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan jalan tol
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif melintasi ruas jalan tol baru yang dibangun di era pemerintahan Jokowi. Mengantisipasi itu, Jasa Marga menjanjikan tarif tol Ngawi-Kertosono yang akan diresmikan Jokowi, akan menggunakan formula baru pentarifan.
"Untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi, Pemerintah merencanakan penetapan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang direncanakan akan dioperasikan dalam waktu dekat," sebut M. Agus Setiawan
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam keterangan persnya, Jumat (23/3/2018).
Agus bilang, dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan jalan tol sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru ini.
Penetapan tarif dasar baru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang akan ditetapkan Pemerintah adalah:
1. Evaluasi Tarif Dasar
Tarif dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km, semula tarif golongan I sebesar Rp 1.200,-/km akan dievaluasi menjadi Rp 1.000/km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48.000.
Baca: SBY: Jokowi Harus Transparan Soal Pembengkakan Utang Negara
Baca: Ada Cacing dalam Kaleng Sarden Ikan Makarel, Begini Tanggapan BPOM
2. Perubahan Penggolongan Kendaraan.
Penggolongan kendaraan semula adalah lima golongan kendaraan menjadi tiga golongan kendaraan. Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional.
3. Penambahan Masa Konsesi
Penambahan masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula masa konsesi awal 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.
"Rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut, karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga," kata Agus.