Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Global Kapital Investama Berjangka: Pialang Berjangka dengan Izin Usaha yang Sah

“GKInvest” adalah entitas yang telah memiliki izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka.

Editor: Content Writer

PT Global Kapital Investama Berjangka (“GKInvest”) adalah entitas yang telah memiliki izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka.

Hal ini bertentangan dengan Siaran Pers No. SP 01/III/SWI/2018 (“Siaran Pers”) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (“Satgas Waspada Investasi”) pada 7 Maret 2018.

“Kami sangat menyesali pernyataan Satgas Waspada Investasi dalam Siaran Pers tersebut yang menyebutkan bahwa GKInvest tidak memiliki izin usaha untuk menawarkan produk dan merupakan salah satu dari entitas yang perlu diwaspadai dalam melakukan investasi, bahkan mencantumkan situs perusahaan kami, www.gkinvest.co.id, tanpa melakukan klarifikasi atau komunikasi dengan GKInvest,” kata Ali Jaya, Direktur Utama GKInvest.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Satgas Waspada Investasi karena telah merusak nama baik dan membuat nasabah-nasabah kami resah," Ali Jaya melanjutkan.

Izin usaha GKInvest dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) Nomor 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Megahtama Berjangka, yang sekarang bernama PT Global Kapital Investama Berjangka.

Selain mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Bappebti, GKInvest juga terdaftar sebagai anggota dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Indonesia Clearing House, Indonesia Commodity and Derivatives Exchage dan Jakarta Futures Exchange.

Sebagai respon dari Siaran Pers yang diterbitkan oleh Satgas Waspada Investasi tersebut, GKInvest telah melayangkan surat resmi kepada Satgas Waspada Investasi untuk meralat Siaran Pers yang diterbitkannya.

BERITA TERKAIT

Bapepti sebagai badan yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka juga telah menyampaikan kepada GKInvest melalui Surat No. 84/BAPPEBTI.2/SD/03/2018 bahwa Bappebti telah mengirimkan surat resmi pada Satgas Waspada Investasi untuk merevisi Siaran Pers karena GKInvest merupakan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas