Demi Investasi, Jokowi Minta Gubenur dan Bupati Rombak Besar-Besaran Perizinan Usaha
"Kita enggak bisa bergerak cepat karena ada 42 ribu peraturan, baik undang-undang, baik itu Perpres, Permen, PP, turun ke bawah ada Perda, Pergub,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah melakukan reformasi besar-besaran terkait perizinan berusaha, mengingat saat ini ada 42 ribu peraturan yang menghambat investasi.
"Kita enggak bisa bergerak cepat karena ada 42 ribu peraturan, baik undang-undang, baik itu Perpres, Permen, PP, turun ke bawah ada Perda, Pergub, Perwali, Perbup, hati-hati," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menurut Jokowi, banyaknya regulasi justru akan menjerat diri kita sendiri dan menyulitkan dunia usaha serta iklim investasi di Indonesia, karena saat ini dunia bergerak begitu cepat.
Jokowi mecontohkan, saat ini izin kemudahan impor untuk tujuan ekspor menjadi 1 jam dari sebelumnya 30 hari dan izin tempat penimbunan barang menjadi 1 jam dari sebelumnya 10 hari.
Baca: Di Depan Para Kepala Daerah, Jokowi Semangati Gubernur dan Bupati Naik Karier Jadi Presiden
Baca: Suzuki Siap Hadirkan Wagon R Tiga Baris Bangku Tahun Ini
"Kalau dengan saya, urusannya harus jam, kalau masih hari itu memalukan, kalau masih minggu, apalagi bulan, wah sudahlah lupakan," ujarnya.
Jokowi menilai, pemangkasan waktu perizinan menjadi hitungan jam jangan hanya dilakukan pada tingkat pemerintah pusat saja, tetapi juga perlu diterapkan pemerintah daerah juga.
"Dunia sudah sangat berubah, sudah sangat berubah, jadi kalau kita masih rutinitas, masih monoton, enggak ada inovasi, ya ditinggal sudah," papar Jokowi.