Sri Mulyani Sudah Teken Pembentukan Holding Migas, Saham PGN Kabarnya Dihargai Rp 38 Triliun
Dengan adanya KMK tersebut, kini Kementerian BUMN hanya perlu menerbitkan akta pengalihan saham pemerintah di PGN kepada Pertamina
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Febrina Ratna Iskana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi saham Pemerintah di PGN yang akan dialihkan ke Pertamina (Persero).
Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebut KMK tersebut baru diteken Rabu (28/3/2018) kemarin oleh Sri Mulyani. "Sudah beres. Sudah ditandatangan. Kemarin," kata Harry Kamis (29/3/2018).
Namun Harry mengaku belum bisa memastikan berapa nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina karena dokumen KMK tersebut belum sampai ke Kementerian BUMN.
Dia hanya memproyeksi nilai saham PGN kemungkinan sebesar Rp 38 triliun. "Saya belum tahu, mungkin Rp 38 triliun," ujar Harry.
Dengan adanya KMK tersebut, kini Kementerian BUMN hanya perlu menerbitkan akta pengalihan saham pemerintah di PGN kepada Pertamina untuk meresmikan terbentuknya holding BUMN migas.
"Tinggal akta pengalihan saja,"kata Harry.
Baca: Dirut Pertamian Digosipkan Akan Dicopot, Kementerian BUMN Membantah
Pembentukan Holding BUMN Migas ini memang hanya tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada awal Marer 2018.
Setelah akta pengalihan terbit, Kementerian BUMN juga akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina. Dalam RUPS tersebut akan dibahas mengenai holding BUMN migas dan penambahan direksi baru Pertamina.