Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahapan Penyelenggara Teknologi Finansial Melalui Regulatory Sandbox Menurut BI

Regulatory Sandbox merupakan ruang uji coba yang terbatas dan aman untuk menguji penyelenggara TekFin beserta model bisnisnya.

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tahapan Penyelenggara Teknologi Finansial Melalui Regulatory Sandbox Menurut BI
Logo Bank Indonesia 

Laporan Wartawan Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadapi dinamika Teknologi Finansial (TekFin) yang berkembang cepat, Bank Indonesia (BI) berupaya mendorong inovasi di sektor keuangan untuk perkembangan ekonomi melalui Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.

Regulatory Sandbox merupakan ruang uji coba yang terbatas dan aman untuk menguji penyelenggara TekFin beserta model bisnisnya.

Hal ini bertujuan guna memberi ruang bagi penyelenggara TekFin untuk memastikan lebih lanjut bahwa model bisnisnya memenuhi kriteria TekFin.

TekFin yang dapat diuji coba dalam Regulatory Sandbox harus memiliki unsur seperti sistem pembayaran, inovasi, bermanfaat bagi konsumen dan perekonomian, bersifat non-eksklusif, digunakan secara massal, telah melengkapi identifikasi dan mitigasi resiko, serta sudah terdaftar sebagai penyelenggara TekFin di BI.

Baca: Kisah Restorasi BMW E30 Tampil Orisinil Berbiaya Rp 500 Juta, Komponen Full Baru dari Jerman

BERITA TERKAIT

Penyelenggara TekFin yang telah terdaftar dan telah ditetapkan oleh BI dapat mengijuti uji coba Regulatory Sandbox, namun perlu diingat bahwa uji coba ini bukan proses perizinan.

Jangka waktu uji coba ditetapkan paling lama 6 bulan namun bila diperlukan dapat diperpanjang 1x 6 bulan paling lama.

Tiga status dari hasil uji coba yaitu berhasil, tidak berhasil, dan status lain yang ditetapkan BI, apabila berhasil Penyelenggara TekFin dapat melanjutkan proses perizinan.

Selama uji coba Regulatory Sandbox, penyelenggara TekFin harus memperhatikan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas