BPK Lapor Presiden Jokowi, Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 2,37 Triliun
"Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi 73,2% dengan jumlah Rp 151,46 triliun," ungkap Moermahadi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara melaporkan pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara Rp 2,37 triliun pada semester II 2017.
Hal itu ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di Istana Negara untuk menjelaskan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II 2017.
Jumlah tersebut berasal dari penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,81 miliar.
Kemudian dari koreksi subsidi Rp 1,63 triliun, dan koreksi cost recovery Rp 674,61 miliar.
Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun.
"Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi 73,2% dengan jumlah Rp 151,46 triliun," ungkap Moermahadi, Kamis (5/4/2018).
Baca: Selain Mantan Dirut Karen Agustiawan, Kejagung Juga Tetapkan Direksi Lain Jadi Tersangka
Selain penyelamatan keuangan negara dalam IHPS II Tahun 2017, BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara /daerah 2005-2027 yang mencapai Rp 2,66 triliun.
Sementara untuk pemantauan pada pemerintah pusat terdapat kerugian negara senilai Rp 719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp 24,64 miliar, pelunasan Rp 91,64 miliar, dan penghapusan Rp 48,55 miliar. Sehingga sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp 554,79 miliar.