Presiden Jokowi Teken Perpres tentang Aturan Tenaga Kerja Asing, Ini Isinya
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018.
Perpres tersebut setidaknya ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Tapi, dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1 dan 2) seperti dikutip, Kamis (5/4/2018).
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.
Paling lama, sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA dengan Pemberi Kerja pertama, sesuai kontrak.
Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam rencana itu, setidaknya Pemberi Kerja harus mencantumkan alasan penggunaan; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada Pemberi Kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.