Soal Kejelasan Nasib Pengemudi Uber Pasca Akuisisi oleh Grab, Pemerintah Harus Turun Tangan
Terkait nasib pengemudi Uber ini, Direktur INDEF Enny Sri Hartati meminta pemerintah untuk turun tangan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Yudho Winarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan aplikasi transportasi online Uber Technologies Inc secara resmi menyerahkan bisnisnya di Asia Tenggara, termasuk Indonesia kepada Grab pada 26 Maret 2018. Namun keputusan Uber tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh para pengemudi Uber di Indonesia.
Pasalnya, para pengemudi merasa ditelantarkan oleh Uber dan tidak diperhatikan oleh Grab selaku perusahaan yang mengakuisisinya.
Itu kemudian memicu ribuan pengemudi Uber menolak bergabung dengan Grab dan memilih pindah ke operator lain, yakni Go-Jek.
Terkait nasib pengemudi Uber ini, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta pemerintah untuk turun tangan.
Sebab menurutnya Uber tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap para pengemudinya di Indonesia.
“Ini menyangkut kepastian nasib mantan mitra pengemudi Uber, skemanya bagaimana? Mestinya pemerintah minta pertanggung jawaban ke Uber terkait kepastian mitra pengemudi,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Baca: BPK Temukan Penyimpangan Penyaluran Bansos oleh Bank BUMN
Baca: Inves Rp 5 Triliun, Gudang Garam Siap Bangun Bandara Kediri di Atas Lahan 450 Ha
Selain itu, ia juga menyoroti Grab sebagai perusahaan yang mengakuisi Uber dalam keberlangsungan mitra pengemudi.
Seharusnya sebagai perusahaan pengakuisisi, Grab berkewajiban untuk membawa seluruh aset-aset Uber, termasuk para pengemudinya.
“Kalau tidak salah, memang Grab punya kewajiban menampung mitra pengemudi uber, namun dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Grab. Ya sama aja bohong, tidak memberi kepastian terhadap pengemudi Uber,” katanya.
Di lain sisi, Enny mengapresiasi langkah Go-Jek yang mau menampung dan tidak mempersulit para pengemudi Uber untuk bergabung.
Dengan demikian, para pengemudi ini bisa tetap bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan memperoleh pendapatan.
Seperti diketahui, setelah Uber diakuisisi oleh Grab, kantor-kantor Go-Jek di berbagai wilayah di Jabodetabek ramai didatangi oleh pengemudi Uber. Tujuan mereka cuma satu, yakni mendaftar menjadi pengemudi aplikator transportasi besutan lokal tersebut.
Baca: Selain Mantan Dirut Karen Agustiawan, Kejagung Juga Tetapkan Direksi Lain Jadi Tersangka
Salah satunya Topan. Pria 36 tahun itu pada Senin (2/4/2018) mendatangi kantor Go-Jek di Ruko Crystal Lane di Alam Sutera, Tangerang Selatan untuk mendaftar menjadi pengemudi Go-Jek. Ia mengaku pindah ke Go-Jek lantaran kecewa dengan Uber.
Pasalnya, dia dan para pengemudi Uber lainnya yang ikut membesarkan Uber di Indonesia, merasa dibuang begitu saja dan tidak mendapatkan apa-apa dari akuisisi tersebut.
“Bahkan perusahaan yang mengakuisisinya juga mempersulit kami untuk melakukan daftar ulang,” kata Topan.