Tanggapi Hasil Audit BPK, Kementerian BUMN Klaim Tak Ada Penyelewengan penyaluran Dana Bansos
"Karena semua dana ada di rekening penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT)," kata Gatot
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan tak ada penyelewengan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Hal ini karena sistem penyaluran bansos menggunakan transaksi non tunai.
Menurut Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN, pihaknya memastikan dana bansos tidak tercecer satu rupiah pun. Pernyataannya tersebut menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam penyaluran bansos Bank BUMN.
"Karena semua dana ada di rekening penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT)," kata Gatot kepada Kontan.co.id, Kamis (5/4/2018).
Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 menyebut, penyaluran bansos melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) belum didukung mekanisme yang jelas dan transparan.
Menurut BPK, penyaluran dana bansos Bank BUMN belum optimal. Perjanjian kerjasama antara Kemsos dan Bank BUMN belum menyebut daerah penyaluran bansos program keluarga harapan.
Baca: BPK Lapor Presiden Jokowi, Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 2,37 Triliun
Penyaluran bansos juga tidak menetapkan kondisi atas bansos program keluarga harapan yang harus disetorkan kembali ke kas negara. Pengelolaan dana bansos juga belum tertib. Sehingga terdapat penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar Rp 79,9 miliar.
Dana bansos program keluarga harapan dan bantuan BNPT tidak dapat disalurkan dan masih ada di bank penyaluran. Sehingga belum dikembalikan ke kas negara.