Cina Percaya Diri Mampu Kalahkan Trump dalam Perang Dagang
Perang dagang telah didengungkan Presiden Amerika Serikat Trump pada Cina sejak akhir Maret lalu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BEIJING -- Perang dagang telah didengungkan Presiden Amerika Serikat Trump pada Cina sejak akhir Maret lalu.
Trump menaikan tarif impor baja dan aluminium dari Cina sebanyak masing-masing 25 persen dan 10 persen atau setara dengan US$ 60 miliar atau Rp 825,2 triliun,
Namun, Pemerintah Cina tak sekali pun takut, bahkan sangat yakin dapat memenangkan perang dagang dengan Trump itu.
Dilansir dari Newyork Times, Jumat (6/4/2018), Pemimpin Cina Xi Jinping bahkan mengatakan, Cina sudah terlampau kuat dengan kekuatan ekonomi yang besar pula.
"Cina tidak takut perang dagang," ujar Xi Jinping.
Pemimpin Cina lain pun menegaskan hal yang sama, Wakil Menteri Keuangan Cina, Zhu Guanhyao menyatakan Cina sedang memulai kebangkitan ekonomi yang luar biasa.
"Mengutip sejarah "Cina Baru" bahwa tidak akan pernah menyerah pada tekanan eksternal," ujar Zhu Guanhyao saat konfernsi pers.
Cina diketahui menjadi mengekspor produk pertanian kedelai besar ke negara Paman Sam itu.
Baca: Dibilang Pura-pura Lupa soal Impor Pangan oleh Rustam Ibrahim, Dipo Alam Angkat Bicara
Zhu menilai petani dan produsen kedelai di Amerika Serikat terganggu dan khawatir atas kebijakan itu, sehingga para petani dan asosiasi kedelai di Amerika menyatakan menentang rencana administrasi Trump.
Selain itu, terang Zhu, Cina juga akan membalas dengan tarif pada mobil, bahan kimia, dan produk Amerika lainnya.
"Jika ada yang ingin bertempur, kita akan ada di sana bersama," kata Zhu.
Hal itu dijelaskan Zhu sebagai persyaratan untuk membuat Amerika menyerah, penghapusan tarif sepihak dan penyelesaian setiap keluhan melalui Organisasi Perdagangan Dunia.
"Jika dia ingin bernegosiasi, pintunya terbuka," ujar Zhu.
Sejak Minggu malam atau 1/4/2018 lalu, Pemerintah Cina membalas kebijakan Trump dengan pengenaan tarif impor pada 128 jenis barang konsumen dari Amerika Serikat hingga 25 persen dengan total nilai tarif sekitar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 41,3 triliun.