Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasokan Premium Berkurang Bukan Karena Minimnya Pasokan, Ini Alasannya

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan berkurangnya realisasi penyaluran premium di sejumlah wilayah di Indones

Penulis: Apfia Tioconny Billy
zoom-in Pasokan Premium Berkurang Bukan Karena Minimnya Pasokan, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar saat menggelar konferensi pers mengenai ketersediaan premium di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan berkurangnya realisasi penyaluran premium di sejumlah wilayah di Indonesia terjadi bukan karena kurangnya cadangan premium.

Kelangkaan terjadi karena adanya penurunan pemasokan premium ke sejumlah daerah.

Sehingga, pemerintah mendesak penyalur khususnya Pertamina untuk memastikan ketersediaan premium di seluruh Indonesia.

Baca: Polisi Temukan Sidik Jari Diduga Milik Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

"Kekurangan pasokan itu bukan karena kuota. Tapi kurang pasokan, yang penting aksi pemerintah jamin meminta Pertamina sediakan premium di seluruh NKRI," kata Arcandra Tahar, saat ditemui di kementerian ESDM, Senin (9/3/2018).

Realisasi penyaluran premium pun sepanjang Januari hingga Maret 2018 mengalami penurunan 50 persen dibandingkan tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, tahun ini hanya 774 ribu Kilo Liter (KL) sedangkan tahun 2017 lalu mencapai 1,54 juta KL.

Baca: Tampil Memukau, Ahmad Abdul Disebut Juri Layak Untuk Divote

"Kurang pasokan disebabkan karena premium tidak mengalir ke sana," kata Arcandra.

Maka jika harus dibuatkan aturan khusus untuk menjamin pasokan premium merata di seluruh wilayah di Indonesia pemeritah siap menerbitkan aturan atau pun merevisi aturan.

Baca: Tindaklanjuti Arahan Jonan, PLN Gratiskan Listrik Untuk Pengungsi Sinabung

"Kalau ada peraturan baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," pungkas Arcandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas