Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Reaksi Pasar Terhadap Isi RUU Pembatasan Transaksi Tunai

Menurutnya selain lebih aman, transaksi non tunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Reaksi Pasar Terhadap Isi RUU Pembatasan Transaksi Tunai
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Andy Dwijayanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang masuk dalam program prioritas tahun 2018 terus didorong agar segera disahkan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong agar aturan mengenai maksimal transaksi uang kartal Rp 100 juta segera diberlakukan.

Sutanto Tan, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) menyambut baik hal tersebut.

Menurutnya selain lebih aman, transaksi non tunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar.

  "Kami sudah non tunai, sudah pakai giro. Kami paling cepat sekarang sih sudah sistem online transfer itu langsung ke rekening," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4/2018).

Selain lebih aman, metode non tunai juga membuat catatan pemasukan dan pengeluaran lebih rapi karena terdata secara elektronik. Sehingga pengusaha di pasar tradisional menyambut positif adanya aturan ini.

Berita Rekomendasi

Menurutnya praktik di lapangan saat ini pun sudah sangat jarang sekali ada pembelian di atas Rp 100 juta yang menggunakan uang tunai.

Karena itu, aturan ini juga seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan yang ditawarkannya.

"Ini tren di pasar modern bisa ditiru di pasar tradisional. Kita belajar dari perkembangan teknologi, sekarang sudah cashless di supermarket di luar negeri orang tidak bayar tunai tetapi scan barcode bahkan hanya scan identity saja," lanjutnya.

Abdullah Mansuri, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyampaikan aturan ini kurang relevan dengan kondisi di lapangan.

Apalagi bila diterapkan di pasar tradisional klasifikasi B dan C. Untuk klasifikasi A pun, tidak ada yang menggunakan transaksi tunai untuk transaksi di atas Rp 100 juta.

Baca: PPATK: Batas Transaksi Tunai Rp 100 Juta

Baca: Operator Seluler Akan Hanguskan Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

"Saat ini di pasar tradisional itu masih gunakan tunai, transaksi paling tinggi itu paling Rp 1 juta untuk pasar klasifikasi B dan C. Kalau pasar tradisional klasifikasi A tidak perlu diatur juga sudah berlaku, terlalu berisiko kalau bayar tunai apakah selip, dicuri atau lainnya," tambahnya.

Menurutnya tidak boleh semua berasumsi modern, sebab pasar tradisional ada untuk mengakomodir kelas menengah bawah. Di pasar tradisional sendiri saat ini banyak pembeli dan penjual yang berusia lanjut yang sulit beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

"Kalau mau cashless di pasar tradisional akan membutuhkan waktu sangat-sangat lama, pedagang dan pembeli di pasar tradisional itu konvensional dan rata-rata sudah berumur," lanjutnya.

PPATK dan KPK mendorong penerapan aturan ini untuk mempersempit ruang gerak praktik hasil pencucian uang atau korupsi. Saat ini, draf RUU transkasi pembatasan transaksi uang kartal masih dibahas di DPR RI.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas