Apindo: Perpes Tenaga Kerja Asing untuk Percepat Proses
"Jadi, yang tadinya mereka pengusaha yang mengejar-ngejar pemerintah. Jadi, sekarang untuk rekomendasi pemerintah harus aktif."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk melonggarkan TKA masuk ke Indonesia. Tapi, beleid itu untuk mempercepat proses TKA yang ada.
"Coba dilihat, itu tidak ada namanya membuka lebar-lebar untuk TKA, tapi sebetulnya, untuk mempercepat proses saja," ungkap dia di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Dia menerangkan, Perpres ini hanya membuat peran pemerintah lebih aktif.
"Jadi, yang tadinya mereka pengusaha yang mengejar-ngejar pemerintah. Jadi, sekarang untuk rekomendasi pemerintah harus aktif. Kalau dalam beberapa hari rekomendasi tidak selesai, maka dianggap setuju, sudah itu saja, karena aturan lain tidak berubah," jelas dia.
Maka dari itu, dia menilai wajar jika kontroversi Perpres ini timbul menjelang tahun politik. "Jadi politisi suka goreng-goreng," tambah Hariyadi. Padahal, dia mengaku, pengusaha cenderung enggan menggunakan TKA karena dinilai terlalu mahal.
Baca: Bocor! Presiden Jokowi Gelar Pertemuan dengan Alumni 212 di Istana Bogor Hari Minggu
Sebab, terlalu banyak insentif yang dikeluarkan pengusaha untuk biaya TKA seperti, biaya keluarga, dan pengambilan cuti yang jauh lebih panjang. Kemudian ia juga menyampaikan, dirinya mendukung untuk meningkatkan nvestasi melalui Perpres No. 20/2018.
"Memang, Perpres itu erat dengan investasi, apalagi masalah TKA ini dikeluhkan investor prosesnya yang lama, kalau tidak begitu nanti nanti tidak mulai-mulai kerjanya," kata dia.