Perpres No.20/2018 Diharapkan Dapat Meningkatkan Investasi dan Ekspor Nasional
Diharapkan dengan diberikannya kemudahan dalam penggunaan tenaga kerja asing tersebut, investasi asing terutama Jepang dapat meningkat pesat
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Duta Investasi Presiden RI untuk Jepang, Rachmat Gobel mengapresiasi keluarnya Perpres No. 20/2018 karena dapat melancarkan kegiatan produksi industri yang berorientasi ekspor.
Diharapkan dengan diberikannya kemudahan dalam penggunaan tenaga kerja asing tersebut, investasi asing terutama Jepang dapat meningkat pesat di masa mendatang, selain dapat meningkatkan ekspor.
Hal tersebut disampaikan Rachmat Gobel pada acara Silaturahim Dengan Pekerja Di Kawasan Industri, PT Panasonic Gobel Energy Indonesia (PECGI), Kawasan Industri Gobel, Cikarang Barat Bekasi, Rabu (2/5/2018) sore.
Dikatakan, sesungguhnya penggunaan tenaga kerja asing dalam investasi Jepang di Indonesia sangat terbatas. Mereka hanya mengisi jabatan dengan kualifikasi tertentu saja yang sementara ini belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
Contoh Panasonic Gobel group di Indonesia. Dari sekitar 18.000 tenaga kerja yang diserap, tenaga ahli asingnya hanya 0,55 persen. Hal tersebut, menurut Rahmat Gobel, menunjukkan investasi Jepang di Indonesia telah memberikan nilai tambah lebih.
"Artinya, Jepang tidak sekadar meningkatkan foreign direct investment dan penyerapan tenaga kerja yang besar, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas SDM dan alih teknologi. Saat ini, Jepang merupakan investor kedua terbesar di Indonesia," ujar Rachmat Gobel pada acara yang juga dihadiri oleh para CEO perusahan Jepang di Jakarta.
Ditambahkan, saat ini sudah lebih dari 1.500 perusahaan investasi Jepang yang telah berdiri di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini. Mereka bergerak di bidang manufaktur, jasa dan infrastruktur dan mendukung ekspor.
Dikatakan, perusahaan Jepang bersyukur pemerintah memberi kemudahan dalam penggunaan TKA. "Jika dalam kegiatan produksi untuk ekspor mengalami gangguan dan itu membutuhkan tenaga ahli asing untuk mengatasi, maka kita tak sulit lagi untuk mendatangkannya. Ini jelas dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor industri," tambah Rachmat.
Sementara Menteri Hanif kembali menegaskan bahwa Perpres No 20/2018 dikeluarkan untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekspor Indonesia.
Jepang merupakan investor kedua terbesar. Selama 5 tahun terakhir Total Investasi Jepang di Indonesia (hingga tahun 2017) mencapai lebih dari US$ 20,6 miliar - dengan sektor utama di bidang manufaktur (+/-87%) >>> industri otomotif, elektronika, serta makanan dan minuman.
Lebih dari 1.500 perusahaan investasi Jepang telah berdiri dalam 15 tahun terakhir ini, dengan kegiatan utamanya di bidang manufaktur jasa, infrastruktur, mendukung ekspor serta menciptakan lebih dari 4,7 juta lapangan kerja, dimana tercatat 93,3% nya diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia/Lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.