Strategi Mencegah Kredit Macet di Bank Wakaf Mikro
Salah satu bank wakaf mikro yang telah resmi mengempit izin operasional dari OJK adalah LKMS Bahrul Ulum Barokah Sejahtera di Jombang, Jawa Timur.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Dikky Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai akhir April 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di sejumlah daerah.
Diantaranya, Kabupaten Lebak, Serang, Bandung, Ciamis, Cirebon, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri.
Hingga akhir 2018, OJK menargetkan ada 50 BWM yang berdiri di seluruh penjuru negeri.
Salah satu bank wakaf mikro yang telah resmi mengempit izin operasional dari OJK adalah LKMS Bahrul Ulum Barokah Sejahtera di Jombang, Jawa Timur.
BWM yang berada di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ini, berdiri pada 1 Februari 2018 dan berada di bawah badan hukum koperasi.
Abdul Latif Malik, Ketua BWM Bahrul Ulum Barokah Sejahtera, berkisah, modal awal pendirian BWM Bahrul Ulum berasal dari dana hibah yang di berikan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) sebesar Rp 250 juta.
Dari modal awal tersebut, BWM Bahrul Ulum telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 140 juta.
Pembiayaan yang dikucurkan BWM Bahrul Ulum itu mengalir kepada 140 orang nasabah dengan plafon pinjaman masing-masing sebesar Rp 1 juta.
“Pembiayaan yang kami salurkan berupa uang tunai sebagai modal usaha nasabah,” kata pria yang akrab disapa Gus Latif itu kepada Tabloid KONTAN.
Gus Latif menambahkan, sebagian besar nasabah BWM Bahrul Ulum adalah pedagang makanan, jasa binatu, jasa rental, dan peternak yang berada di sekitar pondok pesantren Tambakberas dengan jangkauan satu kecamatan.
“Ke depan akan diperkenankan untuk menambah jumlah pinjaman apabila angsuran sudah terverifikasi bagus,” imbuh dia.
Adapun, jangka waktu pembayaran cicilan pinjaman yang diberlakukan BWM Bahrul Ulum selama 40 minggu.
Contoh, untuk pinjaman Rp 1 juta, nasabah bisa membayar cicilan selama 40 minggu dengan angsuran Rp 25.000 plus Rp 700. Jadi, cicilan yang harus dibayar debitur tiap minggu Rp 25.700.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.