BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing 49 Persen di Perusahaan Uang Elektronik
Aturan baru tersebut akan berlaku untuk seluruh perusahaan penerbit uang elektronik, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru mengazukan izin.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia membatasi porsi kepemilikan saham asing di perusahaan yang menerbitkan uang elektronik. Aturan itu tertuang dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, porsi kepemilikan saham asing sebesar 49 persen. Sedangkan 51 persennya harus dimiliki oleh domestik.
“Ini untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional,” kata Onny saat media briefing di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Onny menjelaskan, aturan baru tersebut akan berlaku untuk seluruh perusahaan penerbit uang elektronik, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru mengazukan izin.
Namun, Onny memberikan catatan, bagi perusahaan uang elektronik yang sudah telanjur beroperasi dengan kepemilikan sahamnya 80 persen, tetap diizinkan berjalan selama tidak ada aksi korporasi.
Baca: Ini Wajah Buronan Rp 1,6 Miliar Kasus Dana Aparatur Desa yang Diciduk Intel
“Tapi kalau ada aksi korporasi, misalkan ada perpindahan pemegang saham atau ada jual beli saham, maka wajib memenuhi aturan yang 51 persen, 49 persen," imbuh Onny.
Untuk diketahui, hingga saat ini ada 20 perusahaan yang sedang mengajukan izin penyelenggara uang elektronik di bank sentral. Dari jumlah tersebut tercatat ada 5 perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Sedangkan yang telah mendapat izin beroperasi oleh Bank indonesia saat ini ada 27 perusahaan.