Shell Bakal Naikkan Harga, Kementerian ESDM : Yang Penting Lapor
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi mengenai rencana tersebut.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Shell yang merupakan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) telah menyerahkan dokumen rencana kenaikan harga jual BBM ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi mengenai rencana tersebut.
“Belum. Kami masih evaluasi,” kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Namun apabila jika Shell harus menaikan tarif dalam waktu dekat ini dan marginnya tidak lebih dari 10 persen, pemerintah akan memberikan izim.
Asalkan memberi laporan kepada pemerintah yang terpenting harus dilaporkan terlebih dulu kepada pemerintah.
Baca: Jadi Orang Ketiga Antara Pangeran Charles dan Putri Diana, Camilla Malah Dipenjara Usai Jadi Putri
“Yang penting begini saja, kalau memang sudah harus diterapkan yang penting dilaporkan ke kita dulu saja,” ungkap Djoko.
Rencananya kenaikan harga tersebut berlaku untuk seluruh BBM Non Subsidi yang dijual Shell diseluruh SPBU Shell yang identik dengan warna merah dan kuning itu.
“Dia nonsubsidi kan, iya (semua jenis BBM),” kata Djoko.
Sesuai dengan aturan baru Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) ESDM, Shell, dan penyalur BBM lainnya wajib melaporkan kepada Kementerian ESDM, apabila ingin menaikan harga jual BBM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.