Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Total dan AKR akan Susul Shell Naikkan Harga BBM

Djoko Siswanto menyebutkan ada dua penyalur BBM yang baru saja mengajukan kenaikan harga jual.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Total dan AKR akan Susul Shell Naikkan Harga BBM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Pengusahaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto (tengah), didampingi Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Muliawan (kanan) dan Ketua Panitia OGIFI 2015 Andry Hidayat, memberikan keterangan kepada wartawan saat akan dimulai Oil & Gas Investment Forum Indonesia (OGIFI) 2015 di Hotel Hilton, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Acara yang dihadiri para pelaku industri migas dan sejumlah investor ini diharapkan dapat menggairahkan kembali kegiatan eksplorasi dan meningkatkan tingkat produksi minyak nasional yang saat ini mengalami kelesuan akibat dari harga minyak yang merosot tajam secara global dalam beberapa tahun ke belakang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyebutkan ada dua penyalur BBM yang baru saja mengajukan kenaikan harga jual.

Dua penyalur tersebut adalah PT Total Oil Indonesia (Total) dan PT AKR Corporindo (AKR).

"Total dan AKR ajuin perubahan harga," ungkap Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Dengan adanya dua pengajuan baru, maka AKR dan Total kini menyusul Shell yang telah lebih dulu mengajukan kenaikan harga.

Baca: Bangga Ekspansi ke Negara ASEAN, Rudiantara: GO-JEK Pandai Lihat Pasar

"Iya yang saya terima sampai hari ini (AKR, Total, dan Shell)," kata Djoko Siswanto.

Sesuai dengan aturan baru Kementerian ESDM, penyalur yang akan menaikan harga harus lapor ke Kementerian ESDM terlebih dulu.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 39 tahun 2015 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas