Shell, Total dan AKR Minta Harga Jual BBM Naik, Pemerintah Setuju
"Nanti dia lapor ke kami, dia lapor, kami evaluasi. Kalau lebih dari 10% ya kami minta supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Febrina Ratna Iskana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Shell, Total Oil, dan PT AKR Corporindo Tbk.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah mempersilahkan Shell, Total Oil, dan AKR untuk menaikkan harga BBM yang mereka jual.
"Menaikkan harga boleh, itu kan BBM non subsidi, silahkan," kata Djoko Pada Jumat (25/5/2018).
Djoko hanya meminta ketiga perusahaan tersebut untuk melaporkan perubahan harga terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum menaikkan harga BBM umum yang mereka jual.
Dengan begitu pemerintah bisa memastikan kenaikan harga tidak melebihi margin yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksimal sebesar 10%.
Baca: Bidik Milenial, Suzuki Nex II Siap Jadi Pesaing Honda BeAT, Dibanderol Mulai Rp 13,950 Juta
Djoko bilang, jika perusahaan tersebut menaikkan harga BBM dengan margin lebih dari 10%, maka pemerintah akan meminta harga BBM non subsidi tersebut diturunkan.
"Nanti dia lapor ke kami, dia lapor, kami evaluasi. Kalau lebih dari 10% ya kami minta supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.
Baca: Lima Hal Tentang Alif Hidayat, Bocah Yatim yang Berbuka dan Sahur dengan Garam dan Mimpi-mimpinya
Berbeda dengan para pemain swasta, perusahaan plat merah, PT Pertamina (Persero) ternyata belum mengajukan perubahan harga BBM non subsidi. Djoko menyebut Kementerian ESDM hingga saat ini belum menerima permohonan perubahan harga dari Pertamina. "Belum, belum, belum mengajukan,"imbuh Djoko.
Padahal menurut Djoko, Pertamina juga dipersilahkan untuk mengajukan perubahan harga untuk BBM non subsidi. "Ya boleh saja yang non subsidi kan boleh,"kata Djoko.
Lebih lanjut Djoko bilang jika Pertamina nantinya mengajukan perubahan harga BBM non subsidi, maka Pertamina tetap harus mengajukan permohonan perubahan harga BBM non subsidi.
Sejauh ini Pertamina baru melakukan konsultasi dengan pemerintah terkait rencana perubahan harga BBM non subsidi.