Bos BEI: Kalau Bisa Suku Bunga Serendah Mungkin
Tito Sulistio berpendapat, naiknya suku bunga acuan tersebut dinilai wajar karena mempertimbangkan kondisi fiskal dan moneter dalam negeri.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menilai keputusan Bank Indonesia yang menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dari sebelumnya 4,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Insidentil sudah tepat.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio berpendapat, naiknya suku bunga acuan tersebut dinilai wajar karena mempertimbangkan kondisi fiskal dan moneter dalam negeri.
Namun kata Tito, BEI tetap mengharapkan suku bunga acuan di level rendah, sebab suku bunga tinggi adalah musuh terbesar pasar modal.
“Kalau bisa suku bunga serendah mungkin, kalau lihat total situasi fiskal moneter saat ini memang wajar dia (BI) naikin 0,25 persen, ini penyesuaian yang tepat,” kata Tito di Gedung Bursa Efek Indoensia, Sudirman, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Baca: IHSG Tersungkur, Rupiah Menguat ke Level Rp 13.896 per Dolar AS
Tito meyakini, seiring naiknya suku bunga acuan diharapkan akan menjadi daya tarik bagi pelaku pasar asing untuk berinvestasi di pasar modal karena imbal hasil obligasi (yield) dalam negeri ikut terkerek.
“Menurut saya (kenaikan bunga acuan) ini sudah diprediksi. Kita mengharapkan modal asing masuk karena yield kita naik,” jelas Tito.
Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga acuan tersebut sebagai langkah preventif yang dilakukan bank sentral dalam menyiasati bank sentral Amerika Serikat The Fed yang diprediksi bakal lebih agresif menaikkan Fed Fund Rate yang bisa menyebabkan tekakan pada nilai tukar rupiah.
“Rapat Dewan Gubernur pada 30 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, saat jumpa pers di kantornya, kemarin.
Diketahui, dalam rapat tersebut juga ditetapkan, suku bunga deposito dan suku bunga kredit meningkat dengan level yang sama masing-masing menjadi 4 persen dan 5,5 persen yang berlaku efektif pada 31 Mei 2018.