Mulai 13 Juni 2018, Masuk Tol JORR Cukup Sekali Bayar
Integrasi sistem transaksi ini seluruhnya akan dijalankan mulai 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem transaksi pembayaran tarif tol di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) kini lebih simpel.
Semua kendaraan yang masuk dan melintas ruas tol ini mulai 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB mendatang hanya perlu sekali bayar.
Hal itu dimungkinkan setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutuskan memberlakukan integrasi atau penyatuan transaksi di JORR dengan melibatkan sejumlah operator jalan tol terkait, termasuk dengan Jasa Marga.
Tarif jalan tol yang diintegrasikan mulai 13 Juni 2018 adalah Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Integrasi sistem transaksi ini seluruhnya akan dijalankan mulai 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dalam paparannya di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Senin (11/6/2018) petang menjelaskan, dengan integrasi transaksi ini, pengguna jalan tol bisa menghemat waktu tempuh perjalanan tanpa harus antre lebih lama di gardu gerbang tol.
Langkah ini juga untuk meningkatkan layanan Pemerintah terhadap pengguna jalan tol.
"Integrasi transaksi di JORR ini lebih untuk menekan waktu tunggu yang selama ini lebih lama, yang sebenarnya tidak perlu ada akibat adanya barrier gate (gerbang tol yang lebih banyak)," ungkap Herry.
Baca: Bank Jateng Antar 2.750 Pemudik Berlebaran di Berbagai Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah
"Dengan penyatuan transaksi antara ruas tol milik Jasa Marga dan Hutama Karya ini, maka transaksi bisa lebih cepat dengan dihilangkannya gerbang tol di Meruya dan Rorotan," imbuh Herry Trisaputra.
Untuk mendukung pemberlakuan penyatuan tarif JORR ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR.
Seksi jalan tol yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR mencakup Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung).
Berikutnya adalah Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
"Keputusan Menteri terkait integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB," ungkap Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Sebelum dilakukan integrasi sistem transaksi, pengguna Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melaju ke SS Penjaringan dan Kebon Bawang dan arah sebaliknya harus melakukan transaksi dua kali transaksi di gerbang tol.
Hal ini menyebabkan antrian kendaraan terutama pada gerbang tol yang berada di jalur utama seperti Gerbang Tol Meruya Utama, Gerbang Tol Meruya Utama 1, Gerbang Tol Semper Utama dan Gerbang Tol Rorotan.
Dengan diberlakukannya integrasi sistem transaksi di Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai denganKebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, maka akan terdapat titik transaksi baru.
Yakini, pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro. Selanjutnya, tidak terdapat lagi transaksi di Gerbang Tol (GT) Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan dan GT Pondok Ranji (Sayap menuju Bintaro)
Dengan adanya integrasi sistem transaksi ini, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang dan arah sebaliknya hanya perlu melakukan satu kali transaksi.
Langkah ini diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh dan distribusi arus lalu lintas.