Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanda Terima Digital Pembayaran Zakat Bisa Kurangi Pajak

Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran pajak, wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tanda Terima Digital Pembayaran Zakat Bisa Kurangi Pajak
TRIBUN/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Presiden Joko Widodo bersama dengan BAZNAS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan gagasan inklusi zakat di Istana Negara. TRIBUNNEWS/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren digital membuat semua transaksi keuangan termasuk pembayaran zakat menjadi lebih mudah.

Apalagi jika kemudian bukti setoran pajak secara digital, bisa dipakai sebagai syarat untuk mendapatkan potongan pajak penghasilan.

Menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta, siapa saja yang membayarkan zakatnya melalui lembaga atau badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setornya bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.




Sebenarnya, ketentuan zakat bisa menjadi pemotong pajak bukanlah hal baru. Yang baru adalah bukti bayar pajak digital, bisa dipakai untuk memperoleh potongan pajak.

Pemerintah sudah lama memberikan pengurangan pendapatan kena pajak bagi pembayar zakat penghasilan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, termasuk peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang zakat.

Ini dipertegas dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017. Beleid ini menegaskan zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai penghitungan pajak.

BERITA TERKAIT

Namun, zakat/sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pemotongan penghasilan bruto harus dibayarkan melalui lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Basnzas) baik pusat maupun daerah, Lembaga Azmil Zakat (LAZ) nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, hingga Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).

"Siapa saja yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ maka kuitansi atau bukti setornya itu dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan bruto kena pajak," kata Arifin, Minggu (8/6).

Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran pajak, wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, ketika WP mengisi SPT, di formulir nya sudah ada item terkait zakat. Bukti pembayaran zakat juga harus disertakan saat melaporkan SPT tahunan.

"Jadi, siapapun yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan," jelas Yon.

Yon mengklaim, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak. Hal ini terindikasi dari jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar di Ditjen Pajak yang mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Bukti zakat digital bisa kurangi pajak

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas