Ditjen Pajak Kini Mempermudah Syarat Mendapatkan Tax Allowance
Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan pertemuan dengan seluruh sektor usaha, seperti pertanian, manufaktur, dan lain-lain.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali melonggarkan syarat pemberian insentif fiskal bagi investor. Pelonggaran itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, atau sering disebut tax allowance.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua poin penting yang diubah dalam revisi PP tentangtax allowance. P
ertama, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif.
"Pemerintah akan melihat daftar sektor yang sudah ada, mana yang masih relevan dan tidak relevan, dan mana yang berpotensi. Jadi, ada proses review bersama dilakukan dengan K/L terkait," jelas Suahasil saat ditemui di kantornya, Senin (25/6/2018).
Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan pertemuan dengan seluruh sektor usaha, seperti pertanian, manufaktur, dan lain-lain.
Pertemuan itu akan mengkaji kembali sektor-sektor di wilayah tertentu, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa menikmati pengurangan PPh.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, sektor penerima tax allowance akan ditambah hingga 300 bidang, dari sebelumnya sekitar 140 bidang.
Kedua, Suahasil menyebut, revisi PP ini juga akan mengubah tata cara pengajuan tax allowance menjadi lebih cepat.
Dengan beleid baru, pengajuan tax allowance bisa dilakukan menggunakan online single submission (OSS).
Sistem ini mengikuti pola dari beleid insentif yang sudah ada, yakni tax holiday. Perbedaannya, untuk tax holiday, investor mengajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dicocokkan sektor serta klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Setelah itu, baru dilakukan pemotongan atas PPh Badan.
Sedangkan untuk tax allowance, biaya-biaya investasi boleh ditambahkan nilainya, untuk mengurangi pajak.
Baca: Neraca Perdagangan RI Bulan Mei Alami Defisit, Dipicu Harga Minyak dan Pelemahan Rupiah
Walau syarat dipermudah, namun pemerintah tidak akan mengubah skema insentif tax allowance. Dengan begitu maka insentif yang didapatkan masih sesuai koridor pasal 31 A UU PPh.
Pertama, wajib pajak yang menanam modal yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.
Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.