Kementerian Keuangan Mengakui, Insentif Fiskal Bikin Penerimaan Pajak Tertekan
"Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah-nya (penerimaan) kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," jelas Robert
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi penerimaan pajak tahun ini akan sedikit tergerus gencarnya insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah.
Insentif-insentif yang sampai saat ini sudah ditebar adalah pelonggaran sektor dan syarat tax holiday, pemotongan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5%, termasuk juga insentif berupa kemudahan restitusi pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pemberian insentif fiskal memang akan menekan kinerja penerimaan pajak.
Khusus untuk penurunan PPh Final UKM dari 1% menjadi 0,5%, diperkirakan akan mengurangi penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini
"Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah-nya (penerimaan) kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," jelas Robert di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Sementara itu, insentif berupa percepatan pengajuan restitusi juga akan mengurangi penerimaan pajak. Dalam insentif ini, wajib pajak bahan usaha yang patuh akan mendapatkan restitusi PPh maksimal tiga bulan, sedangkan PPN selama sebulan.
Untuk restitusi kecil, seperti PPh orang perorangan maksimal 15 hari, PPh badan sebulan, PPN selama sebulan.
Lalu batas pembayaran restitusi untuk pengusaha kenapa pajak (PKP) berisiko rendah untuk PPN hanya sebulan.
Itulah sebabnya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, restitusi pada periode Januari-April 2018 tumbuh hingga 8,17% (yoy).
Baca: PKS: Hasil Pilkada 2018, Lampu Kuning Buat Jokowi di Pilpres
Hal itu turut menyebabkan pertumbuhan PPN dalam negeri sedikit melambat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca: Qualcomm Segera Luncurkan 3 Mobile Platform Baru untuk Segmen Bawah
erjaga di Januari - Mei 2018 . Namun, tahun lalu lebih besar, yakni 13,41%," jelas Menkeu.
Namun begitu, Robert masih meyakini, dampak negatif akibat insentif fiskal ke sisi penerimaan pajak hanya bersifat sementara.
Baca: Keoknya Jerman di Piala Dunia 2018 Berimbas ke Lantai Bursa Frankfurt
Penurunan tarif PPh final tidak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, WP akan segera menyesuaikan dengan tarif tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.