Kementerian Keuangan Mengakui, Insentif Fiskal Bikin Penerimaan Pajak Tertekan
"Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah-nya (penerimaan) kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," jelas Robert
Editor: Choirul Arifin
"Kalau jangka menengah ke panjang, karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM, harusnya beban yang berkurang itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," jelas Robert.
Apalagi dengan adanya penurunan PPh final, diharapkan basis pajak WP UKM bisa bertambah 50% hingga akhir tahun ini. Hal ini nantinya akan menggerakan ekonomi karena rasio pajak bisa naik. Sebab hingga tahun lalu, basis PPh Final UKM hanya 1,5 juta wajib pajak. "Harusnya basis pajaknya nambah, UKM porsinya di PDB itu lebih dari 50%, papar Robert.
Begitu pula bagi penerima tax holiday maupun restitusi pajak.
Pebisnis yang merasakan insentif tersebut akan memiliki dana lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya sehingga mendorong perekonomian nasional.
Pakar pajak dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, tekanan target pajak tahun ini masih cukup besar.
Dalam situasi tersebut, pemeriksaan pajak dapat menjadi instrumen yang diandalkan. "Dirjen Pajak punya kewenangan untuk pemeriksaan, manfaatkan," ujar Yustinus.
Apalagi probabilitas keterperiksaan pajak di Indonesia masih rendah. Catatan CITA, angka audit coverage ratio (ACR) tahun 2017 hanya 0,45% dari total 1.964.331 WP Orang Pribadi Non-Karyawan dan 2,88% dari total 1.188.516 WP Badan.
Menurut International Moneter Fund (IMF), standar ACR yang ideal untuk menjadi pendorong kepatuhan WP, yakni sebesar 3% hingga 5%.
Kemkeu mencatat, penerimaan pajak hingga Mei 2018 sebesar Rp 484,5 triliun, tumbuh 14,13% yoy. Angka ini sama dengan 34,02% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.