Pasca-Insiden Kapal Tenggelam di Danau Toba, Kemenhub Kini Jalankan Ramp Check dan Sertifikasi
"Nggak hanya rampcek, sertifikasi kapal, perlengkapan sertifikasi kapal semua, kami menyampaikan itu semua."
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut akan meningkatkan pengawasan pada kapal yang melintas di perairan Indonesia dengan memberlakukan ramp check dan sertifikasi kapal pasca insiden tenggelamnya kapal penyeberangan di Danau Toba, Sumatera Utara.
Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan, peningkatan dilakukan dengan melakukan ramp check dan memastikan fasilitas keselamatan yang tersedia di dalam kapal.
"Kami support untuk ramp cek kapal dan cek- kapal semuanya, dan dari aspek keselamatan juga," kata Agus Purnomo, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (28/6/2018).
Tidak hanya ramp check, kapal harus dilengkapi sertifikasi atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai salah satu syarat untuk beroperasi.
Baca: Hengky Kurniawan Unggul di Quick Count Pilkada Kabupaten Bandung Barat
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan semua kapal yang beroperasi lebih mudah teridentifikasi dan terdata.
Baca: Sampai 30 Juni, Tiket Masuk Ocean Dream Samudra dan Sea World Cuma Rp 200 Ribu Lho!
"Nggak hanya rampcek, sertifikasi kapal, perlengkapan sertifikasi kapal semua, kami menyampaikan itu semua. Harapannya semua kapal akan diindetifikasi dari sertifikasi kapal," tutur Agus Purnomo.
Langkah-langkah peningkatan keselamatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan agar kejadian kapal tenggelam seperti di Danau Toba tidak terulang lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu dengan indikasi kelebihan muatan, yang menyebabkan tiga orang meninggal, 18 orang selamat, dan sekitar 180 orang hilang.