Pengembang Gembira, BI Longgarkan Kebijakan DP Rumah
"Kalau saya pribadi melihatnya BI mendukung untuk DP nol persen, jadi sangat membantu,” kata Ichiki.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kalangan pengembang perumahan menyambut positif upaya Bank Indonesia yang melonggarkan kebijakan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) kredit properti yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Kebijakan tersebut untuk mengimbangi dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin dari sebelumnya 4,75 persen menjadi 5,25 persen.
Presiden Direktur PT Sayana Integra Properti & SEO Daiwa House Industry Nobuya Ichiki dalam sebuah acara diskusi properti di Jakarta, Selasa (3/7/2018) menilai, kebijakan kelonggaran LTV dinilainya mendukung pengembang untuk menggenjot sektor properti.
“Kebijakan kelonggaran LTV sangat mendukung kami (developer), kalau saya pribadi melihatnya BI mendukung untuk DP nol persen, jadi sangat membantu,” kata Ichiki.
Ichiki melanjutkan, dengan adanya relaksasi kebijakan tersebut, saat ini banyak pengembang yang berfokus untuk menawarkan pembeli mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dengan memberikan subdisi uang muka (down payment) maupun bunga kredit.
Baca: Hasil SBMPTN 2018 Diumumkan Sore Ini, Berikut Sejumlah Link Situs yang Bisa Diakses
Ia pun menambahkan, adanya kebijakan tersebut tidak serta merta membuat pelaku usaha properti mengerek harga properti, lantaran kata Ichiki, pengembang tetap mempertimbangkan kondisi pasar.
“Kelonggaran LTV di 2018 pengembang tidak akan sembarang menaikkan harga, karena bukan saatnya,” jelasnya.
Secara terpisah, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengungkapkan, adanya kebijakan LTV diklamin dapat mendorong pertumbuhan kredit perumahan (KPR) sebesar 13,46 persen sampai 14 persen hingga akhir tahun ini dan meningkatkan kredit perbankan sebesar 10—12 persen.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi, sebab, sektor properti memiliki efek berganda yang relatif tinggi. Misalnya, menaikkan permintaan tenaga kerja di sektor konstruksi maupun permintaan bahan bangunan.
“Kontribusinya 0,04 persen ke Produk Domestik Bruto (PDB) sampai akhir tahun ini,” pungkasnya.