Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan KPPU Prioritaskan Investigasi Merger Grab-Uber di Indonesia

"Kita lihat tingkah laku dia apakah menghambat pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, apakah dia jual murah dan melakukan predatory pricing"

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan KPPU Prioritaskan Investigasi Merger Grab-Uber di Indonesia
Kompas.com
Ketua KPPU KUrnia Toha ketika ditemui awak media di Gedung KPPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menilai akuisisi Uber oleh Grab memunculkan dampak tidak sehatnya persaingan usaha di Indonesia.

Sebab, kini di Indonesia hanya ada 2 perusahaan transportasi daring (dalam jaringan/online), Go-Jek dan Grab, yang saling bersaing.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, jika pemain dalam usaha transportasi online ini terlampau sedikit, kemungkinan adanya duopoli sangat besar terjadi.

Penetapan tarif angkutan daring nantinya hanya dikendalikan oleh kedua perusahaan tersebut.

"Jadi saya lagi mencari penafsiran, apakah abuse (pelanggaran) atau enggak. Kalau di Indonesia kan sekarang cuma ada 2 pemain, jadi ya ini kurang bagus sebenernya buat usaha, makin banyak pemain makin bagus," jelas Kurnia ketika ditemui awak media di Gedung KPPU, Selasa (10/7/2018).

Sementara di Singapura, telah memastikan proses akusisi Grab dan Uber sebagai pelanggaran.

Adapun di Indonesia, Kurnia mengatakan, belum ada undang-undang yang mengakomodir proses merger atau akuisisi aset perusahaan satu dengan yang lainnya.

Baca: Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab

Berita Rekomendasi

"Di Singapura memang itu (akuisisi Uber oleh Grab) memang dianggap melanggar, kalau di kita sedang kita kaji. Karena di peraturan kita gabugan merger dan akuisis aset itu nggak masuk (dalam perundang-undangan)," jelas Kurnia.

Kurnia menambahkan, saat ini KPPU sedang dalam proses pendalaman kasus bersama dengan Kementerian Perhubungan.

Namun, bukan berarti kasus akusisi aset Uber oleh Grab tidak dapat ditindaklanjuti. KPPU akan terus melakukan investigasi dan memrioritaskan kasus ini.

Jika harga pasaran transportasi online mulai diskriminatif, maka KPPU bisa saja melakukan tindakan lebih lanjut.

"Kita akan investigasi kasus ini. Ini akan kita utamakan ya. Karena digital economy memang sedang kami prioritaskan. Kita lihat tingkah laku dia apakah menghambat pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, apakah dia jual murah dan melakukan predatory pricing," ujar Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU: Proses Akuisi Grab dan Uber Picu Iklim Usaha yang Tak Sehat" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas