Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diperlukan Regulasi Bersama untuk Dorong Penggunaan Susu Segar Dalam Negeri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap ada peraturan bersama antar kementerian untuk urusan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diperlukan Regulasi Bersama untuk Dorong Penggunaan Susu Segar Dalam Negeri
Grid.ID
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap ada peraturan bersama antar kementerian untuk urusan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur tentang peran dari masing-masing kementerian dan agar implementasi pelaksanaan di lapangan dapat lebih cepat dan efektif.

Baca: Perjanjian dengan Freeport Dinilai Merugikan Indonesia

"Kita berharap ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian ya. Kita bisa bahas bersama antara bidang pertanian, perindustrian dan koperasi," kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Menurutnya, prinsip dari regulasi tersebut harusnya mendorong industri menggunakan SSDN lebih banyak lagi sebagai bahan baku utama produknya.

Urusan SSDN sendiri bisa melibatkan beberapa kementerian yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Upaya peningkatan SSDN dan Kemitraan merupakan tugas bersama yang melibatkan beberapa kementerian. Implementasi di lapangan tentu akan lebih mudah dan efektif," kata Abdul.

Kemenperin, saat ini sedang merumuskan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional.

Berita Rekomendasi

Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak tahun 2009.

"Nantinya akan ada apresiasi untuk industri yang melakukan upaya kemitraan seperti pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," ucap Abdul.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas