Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini 4 Permintaan Ikopin untuk Kemajuan Koperasi

hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme

Editor: Sanusi
zoom-in Ini 4 Permintaan Ikopin untuk Kemajuan Koperasi
ist
Ketua Umum DPP IKA Ikopin, Adri Istambul Lingga Gayo (dua dari kiri), saat pemaparan outlook Koperasi Indonesia 2018 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini dinilai sedang berada dalam titik nadir.

Dalam Produk Domestik Bruto (PDB) kontribusi koperasi hanya 3 persen-4 persen saja. Koperasi jauh tertinggal dari badan usaha lainnya. Padahal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Artinya, koperasi merupakan pilar atau tulang punggung perekonomian negara.

Kondisi demikian, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN (IKA-IKOPIN) Adri Istambul Lingga Gayo , menilai kondisi itu sangat memprihatinkan.

Menurut Adri, kondisi tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah peran pemerintah sebagai regulator yang telah mengenyampingkan koperasi dalam tatalaksana perekonomian di Indonesia.

“Koperasi yang keberadaannya di Indonesia dijamin oleh konstitusi UUD 1945 tidak cukup mampu menggerakkan pemerintah untuk menempatkan posisi koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan,” tegas Adri dalam keterangan tertulis saat memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-71, Jumat (13/7/2018).

Ditambahkan, hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme yang menggurita. Akibatnya koperasi tumbuh tertatih-tatih, hidup segan mati tak mau.

Oleh karena itu, menghadapi tahun politik, Ikopin berharap kemajuan koperasi bisa ditingkatkan

Berita Rekomendasi

Berikut pernyataan sikap IKA-IKOPIN dalam memperingati Hari Koperasi Nasional ke-71 yang jatuh setiap tanggal 12 Juli:

1. Pemerintah perlu menata kembali platform pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

2. Meminta pemerintah untuk memberikan 25 persen kepemilikan saham BUMN kepada koperasi baik melalui koperasi karyawan ataupun koperasi lainnya dengan skema dana talangan dari pemerintah untuk pembelian saham tersebut.

3. Pemerintah dan pegiat perkoperasian bersama-sama menginisiasi pembentukan koperasi perumahan rakyat, koperasi pertanian dan koperasi dana desa untuk selanjutnya bersinergi dengan program reforma agrarian, BUMDES dan program lainnya.

4. Meminta pemerintah agar memasukkan program penguatan koperasi dalam rencana pembangunan tahunannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas