BUMN Mengimpor Bahan Pangan Pokok, Begini Tanggapan Pengusaha
“Kalau impor komoditas kebutuhan pokok, Kan regulasinya memang seperti itu. Untuk komoditas tertentu kan swasta boleh."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menugaskan sejumlah BUMN untuk mengimpor beberapa komoditas pangan seperti beras, daging beku, gula, garam dan beberapa komoditas lainnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, pelaku usaha tak mempermasalahkan impor kebutuhan pokok tersebut dilakukan oleh BUMN.
Menurutnya, BUMN memang sudah bertugas untuk mengamankan pasokan komoditas pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau impor komoditas kebutuhan pokok, Kan regulasinya memang seperti itu. Untuk komoditas tertentu kan swasta boleh. Misalnya gula jenis raw sugar, industri boleh, beras tipe tertentu juga boleh dilakukan swasta. Justru yang kami permasalahkan dulu bahwa pemerintah menunjuk perusahaan swasta untuk mengimpor beras. Kan tidak boleh,” ujar Danang, Kamis (19/7/2018).
Baca: Saat Membesuk SBY, Rizal Ramli Menyitir, Ekonomi Indonesia Sudah Setengah Lampu Merah
Menurut Danang, supaya nantinya tidak ada monopoli yang dilakukan oleh BUMN, maka menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diberdayakan untuk mengawasi BUMN tersebut. Apalagi, menurutnya, terdapat BUMN yang menguasai hulu hingga hilir.
Baca: Ombudsman: Kota Depok Rajai Praktik Pungli dan Jual Beli Bangku SMA Negeri
“Kalau memang sifatnya public obligation atau memberikan pelayanan publik, bolehlah mereka memonopoli dari ujung sampai hilir. Karena itu adalah kewajiban negara,” tandas Danang.