Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sebelum Restui Pertamina Jual Aset, Pemerintah Stabilkan Keuangannya Dulu

Sebagai induk holding, Pertamina mendapatkan Rp 54 triliun dari pengalihan saham pemerintah di PGN dan proses integrasi Pertagas ke PGN.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sebelum Restui Pertamina Jual Aset, Pemerintah Stabilkan Keuangannya Dulu
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Suasana Preskon Holding Migas dipimpin Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Kantor BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah resmi menyetujui Pertamina untuk menjual aset guna menjaga kondisi keuangan perusahaan plat merah tersebut.

Namun pemerintah juga telah melakukan sejumlah upaya untuk kestabilan keuangan Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menyebutkan diantaranya adalah dengan tambahan modal melalui adanya holding migas.

Sebagai induk holding, Pertamina mendapatkan Rp 54 triliun dari pengalihan saham pemerintah di PGN dan proses integrasi Pertagas ke PGN.

"Pemerintah memberikan tambahan modal langsung sebesar Rp 54 T, non cash Rp 38 triliun berupa pengalihan saham pemerintah di PGN dan cash Rp 16,6 triliun dari proses integrasi Pertagas ke PGN," papar Harry Sampurno, kepada Tribunnews.com, Kamis (19/7/2018).

Baca: Gadis Remaja Meninggal Usai Makan Biskuit Cokelat di Rumah Teman, Curhatan sang Ibu jadi Kontroversi

Selain itu, Pemerintah juga menambah subsidi solar sebesar Rp 7 triliun dan rencananya akan ada penambahan menjasi Rp 10 triliun yang disesuaikan dengan meningkatnya harga minyak mentah.

Berita Rekomendasi

"Bulan Mei Pemerintah sudah sepakat menambah subsidi solar sekitar Rp 7 triliun dan saat ini sedang dalam membahas penambahan kembali menjadi Rp 10T selisih yang terjadi karena peningkatan ICP,"

Jadi kalau dari dua program tersebut Pemerintah telah mengucurkan Rp 68 triliun ke perusahaan yang masih belum memiliki Direktur Utama definitif itu.

Sementara itu, berdasarkan RUPS 2017, Pertamina menyerahkan deviden sebesar 8,57 triliun dengan total pendapatan 2017 yang telah diaudit naik 18 persen, menjadi 42,96 miliar dolar AS dari pendapatan audit 2016 sebesar 36,49 miliar dolar AS

Selain itu, tingkat kesehatan perusahaan mencapai skor total 88,52, dengan rincian aspek keuangan skor 65,00, aspek operasional 12,52, dan administrasi 11,00 sehingga perusahaan masuk dalam kategori sehat (AA).

Adapun izin Rini untuk Pertamina menjual aset tertera pada Surat S-427/MBU/06/2018 mengenai 'Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan Pertamina.

Ada tiga poin pada surat tersebut, yang rinciannya;

Satu, menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan, sebagai berikut:
a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada Participating Interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diuayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM Umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.

Dua, direksi agar secara simultan menyampaikan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi yang dimaksud.

Tiga, dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas