Dorong Ekspor RI, BNI Salurkan Pinjaman Berdenominasi Yen
BNI menyalurkan Kredit Berdenominasi Yen kepada salah satu perusahaan lokal penghasil suku cadang kendaraan yang berorientasi ekspor
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekspor Indonesia terus dilakukan dengan berbagai terobosan baru.
Salah satu terobosan tersebut dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan memberikan kredit berdenominasi Yen menggunakan skema jaminan SBLC untuk perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor.
Penyaluran Kredit Berdenominasi Yen ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bank lokal di Indonesia dan disalurkan secara simbolis di Jakarta, Jumat (20/7/2018) pada acara Penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pada kesempatan ini, BNI menyalurkan Kredit Berdenominasi Yen kepada salah satu perusahaan lokal penghasil suku cadang kendaraan yang berorientasi ekspor, yaitu PT Banshu Electric Indonesia. Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo.
Rico menjelaskan, skema kredit ini menggunakan pola penjaminan berupa Standby Letter of Credit (SBLC) dari parent company yang berada di Jepang dan diterbitkan oleh bank rekanan BNI di Jepang.
Dengan pola ini, maka assesment risiko juga ditekankan kepada Counterparty (bank Penerbit/ Penjamin SBLC), bukan ditekankan pada calon debiturnya. Pola ini juga memberikan alternatif jaminan yang semula berupa fixed asset menjadi jaminan dari perbankan Jepang berupa SBLC.
“Pinjaman dalam bentuk Yen ini dimungkinkan dengan adanya dukungan dari Cabang BNI yang berada di Tokyo, Jepang dan juga dari bank rekanan BNI di Jepang yaitu The Hyakujushi Bank Ltd., sehingga BNI dapat memberikan pinjaman Yen dengan bunga yang kompetitif,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/7/2018).
Direktur Tresuri dan Internasional BNI mengatakan, skema pinjaman dengan jaminan SBLC ini relatif lebih mudah diaplikasikan bagi perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia.
“Kami hanya menggunakan syarat 1 tahun untuk laporan keuangan perusahaan dan jaminan SBLC dari bank mereka yang berada di Jepang. Bank tersebut harus sudah bekerja sama dengan BNI. Dengan kemudahan syarat tersebut, maka dimungkinkan bagi perusahaan Jepang yang baru beroperasi minimal satu tahun untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan,” tuturnya.
Pemberian pinjaman kepada perusahaan Jepang ini merupakan bentuk komitmen BNI dalam mendorong atau mendukung investasi asing khususnya perusahaan-perusahaan Jepang di Indonesia dan sekaligus memberikan layanan perbankan secara menyeluruh kepada nasabah-nasabah pelaku usaha mikro dan kecil (UKM).
Nasabah UKM BNI ini juga merupakan perusahaan asal Jepang yang tercatat sebagai nasabah Bank Regional Jepang (JRB) yang telah bekerja sama dengan BNI.
“Kami mengharapkan UKM Jepang lainnya juga tertarik untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema ini. Bila ada perusahaan Jepang yang telah menggunakan bank lain tentunya mereka akan mereferalkannya kepada perusahaan Jepang lainnya,” tambah Rico .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.