Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai, AVI Sambut Positif Legalitas Produk HPTL

Dia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai, AVI Sambut Positif Legalitas Produk HPTL
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha liquid vape di Aula Merauke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), pada Rabu (18/7/2018) lalu.

Adanya izin tersebut, maka liquid vape mendapat "restu" dari pemerintah untuk diproduksi dan dijual secara bebas.

Tanda liquid vape yang legal dipasarkan adalah yang memiliki pita cukai.

Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau sekaligus instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta.

Pengenaan cukai, kata Heru, akan secara jelas memilah siapa yang boleh mengkonsumsi dan batasan dalam produksi dan penyebarannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Konsumen vape di Indonesia meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2013, jumlah pengguna aktifnya masih ribuan. Pada data 2017, pengguna aktif vape sekitar 650.000.

BERITA TERKAIT

"Ini sesuatu yamg lebih baik kita atur daripada tidak diatur. Caranya, tunduk pada UU Cukai dan turunannya. Kira-kira mirip rokok," kata Heru.

Pemerintah menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018.

Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018. Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor.

Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan apresiasi pada pemerintah karena liquid vape tak lagi dipandang sebelah mata dan memiliki kepastian hukum.

Dia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional.

Selain memakmurkan pelaku usaha, industri ini juga memyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas