Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai, AVI Sambut Positif Legalitas Produk HPTL

Dia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai, AVI Sambut Positif Legalitas Produk HPTL
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha liquid vape di Aula Merauke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

"Ini jadi industri yang memberi dampak positif pada negara," kata Aryo.

Aryo meminta pemerintah mempermudah akses ekspor dan impor dalam produksi vape. Ia juga mengimbau para pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada.

Pelaku usaha diminta memastikan bahwa vape yang dijual hanya yang legal dan memiliki pita cukai.

"Ini permulaan yang harus dibangun dengan sikap bertanggungjawab. Saling mengingatkan untuk menjalankan budaya baik," kata Aryo.

Adapun, Pembina Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia turut menyambut positif legalitas produk HPTL di Indonesia.

“Ini suatu langkah bagus untuk kami sebagai konsumen. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia untuk kemajuan ini, karena legalisasi ini membuktikan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan adalah produk sah yang telah diakui pemerintah dan memperjelas posisinya berbeda dengan rokok. Saya rasa ini poin utama yang harus masyarakat tahu. Jangan sampai produk tembakau alternatif yang berpotensi memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok tetap dipandang sama bahayanya. Ke depan, semoga langkah yang dilakukan oleh Pemerintah kita ini juga bisa diikuti oleh negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia untuk melegalkan produk tembakau alternatif,” ucap Dimasz dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/7/2018).

Dalam implementasi cukai tersebut, Dimasz berharap ke depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali soal besaran cukai yang diterapkan.

Berita Rekomendasi

“Sebagai konsumen dengan cukai 57 persen ini terlalu besar ya. Kami harap pemerintah bisa mempertimbangkan sisi konsumen yang mana kebanyakan pengguna produk tembakau alternatif adalah perokok yang sedang beralih ke produk yang lebih rendah risiko. Jadi, kalau harganya dipatok tinggi, ini jadi kesulitan juga untuk kami,” terang Dimasz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas