Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai, AVI Sambut Positif Legalitas Produk HPTL

Dia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai, AVI Sambut Positif Legalitas Produk HPTL
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha liquid vape di Aula Merauke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), pada Rabu (18/7/2018) lalu.

Adanya izin tersebut, maka liquid vape mendapat "restu" dari pemerintah untuk diproduksi dan dijual secara bebas.

Tanda liquid vape yang legal dipasarkan adalah yang memiliki pita cukai.

Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau sekaligus instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta.

Pengenaan cukai, kata Heru, akan secara jelas memilah siapa yang boleh mengkonsumsi dan batasan dalam produksi dan penyebarannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Konsumen vape di Indonesia meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2013, jumlah pengguna aktifnya masih ribuan. Pada data 2017, pengguna aktif vape sekitar 650.000.

Berita Rekomendasi

"Ini sesuatu yamg lebih baik kita atur daripada tidak diatur. Caranya, tunduk pada UU Cukai dan turunannya. Kira-kira mirip rokok," kata Heru.

Pemerintah menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018.

Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018. Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor.

Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan apresiasi pada pemerintah karena liquid vape tak lagi dipandang sebelah mata dan memiliki kepastian hukum.

Dia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional.

Selain memakmurkan pelaku usaha, industri ini juga memyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Ini jadi industri yang memberi dampak positif pada negara," kata Aryo.

Aryo meminta pemerintah mempermudah akses ekspor dan impor dalam produksi vape. Ia juga mengimbau para pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada.

Pelaku usaha diminta memastikan bahwa vape yang dijual hanya yang legal dan memiliki pita cukai.

"Ini permulaan yang harus dibangun dengan sikap bertanggungjawab. Saling mengingatkan untuk menjalankan budaya baik," kata Aryo.

Adapun, Pembina Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia turut menyambut positif legalitas produk HPTL di Indonesia.

“Ini suatu langkah bagus untuk kami sebagai konsumen. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia untuk kemajuan ini, karena legalisasi ini membuktikan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan adalah produk sah yang telah diakui pemerintah dan memperjelas posisinya berbeda dengan rokok. Saya rasa ini poin utama yang harus masyarakat tahu. Jangan sampai produk tembakau alternatif yang berpotensi memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok tetap dipandang sama bahayanya. Ke depan, semoga langkah yang dilakukan oleh Pemerintah kita ini juga bisa diikuti oleh negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia untuk melegalkan produk tembakau alternatif,” ucap Dimasz dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/7/2018).

Dalam implementasi cukai tersebut, Dimasz berharap ke depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali soal besaran cukai yang diterapkan.

“Sebagai konsumen dengan cukai 57 persen ini terlalu besar ya. Kami harap pemerintah bisa mempertimbangkan sisi konsumen yang mana kebanyakan pengguna produk tembakau alternatif adalah perokok yang sedang beralih ke produk yang lebih rendah risiko. Jadi, kalau harganya dipatok tinggi, ini jadi kesulitan juga untuk kami,” terang Dimasz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas