Badan Karantina Musnahkan 4.637 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Asal Palembang
Pemusnahan daging celeng ilegal ini pun dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incenerator
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Senin (23/7/2018) kemarin Badan Karantina Pertanian memusnahkan 4.637 ton daging celeng ilegal asal Palembang yang sudah ditangkap petugas Karantina Cilegon Jumat (20/7/2018) lalu.
Pemusnahan daging celeng ilegal ini pun dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incenerator dengan suhu di atas 1.200 derajat Celcius.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyelundup daging celeng ilegal tersebut.
“Masalah penyelundupan daging celeng ini sudah menjadi perhatian kami, karena potensi ancaman penyakit bagi kesehatan masyarakat,” kata Banun seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.
Baca: Sasar Pasar Indonesia, Brand Asal Korea Sayee Luncurkan Koleksi Modest Wear Perdana
Banun mengatakan, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan daging celeng ilegal ini dimotori oleh tim kolaborasi intelijen karantina, Intelligence Collaboration (Intelect) dengan personel yang berasal dari Karantina Cilegon dan Lampung, melibatkan KSKP Merak, Polres Cilegon, dan Polda Banten.
Baca: Jokowi Undang Makan Malam dengan Enam Ketua Umum Parpol Koalisi
Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Badan Karantina Pertanian melakukan sinergi kolaborasi dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait cara produksi pangan olahan yang baik untuk pangan olahan asal hewan dan tumbuhan.
Lebih lanjut Banun menjelaskan, daging celeng ilegal memiliki potensi yang sangat membahayakan kesehatan manusia.
Hal ini dikarenakan daging celeng berasal dari babi hutan yang tidak jelas status kesehatannya, dipotong-dikemas-dan dikirim dengan tidak sesuai standar, sehingga potensi mengandung agen penyakit sangat tinggi.
Salah satu risiko zoonosis, penyakit yang menular dari hewan ke manusia yang dapat ditularkan melalui daging celeng adalah penyakit Sistiserkosis.
Penyakit ini disebabkan oleh larva cacing pita berbentuk cyste pada bagian daging celeng yang apabila terkonsumsi dapat bersarang di otak manusia sehingga mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.
Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot dan lapisan bawah kulit dari tubuh manusia.
Dari aspek kesehatan konsumen daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos/dicampur dengan daging sapi serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng maupun olahan pangan lainnya.
Saat ini, tiga orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.
Mereka bertanggung jawab dan terkena ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992.