Pemerintah Pertimbangkan Pengetatan Izin Impor Bagi industri Tak Serap Susu Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan akan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian soal pengetatan impor bahan baku susu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian soal pengetatan impor bahan baku susu bagi industri yang tidak menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
"Kemendag sedang mengupayakan yang terbaik soal susu ini. Pengetatan rekomendasi impor dari Kementan juga akan jadi bahan pertimbangan ke depan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Menurutnya, prinsip yang dijalankan dalam urusan SSDN ini harus seimbang, sehingga bahan baku yang diimpor harus seimbang dengan pasokan dari dalam negeri.
"Kami memang sedang mencari jalan tengahnya, pada dasarnya Kemendag pasti akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan rekomendasi dari Kementan akan jadi dasar pertimbangan," kata Pradnyawati.
Dalam Pasal 44 ayat 1 poin (c) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, dijelaskan bahwa salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pemanfaatan SSDN dan kemitraan adalah tidak diberikannya izin impor selama setahun.
Rekomendasi sanksi dari Kementan inilah yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendag untuk mendorong serapan SSDN oleh IPS.
Kekhawatiran adanya teguran dari World Trade Organization (WTO) soal pembatasan impor juga sempat muncul untuk beleid terkait SSDN ini.
Namun, Kemendag memastikan pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini. "Kita sedang berupaya juga menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk memetakan hal yang nantinya bisa jadi permasalahan," kata Pradnyawati.