Truk Overload dan Bahan Bakar Biodiesel Jadi Ganjalan Pengusaha Truk
Soal insentif pajak, Aptrindo mengusulkan adanya pengurangan terhadap dua jenis pajak yang selama dibebankan pada sektor usahanya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ridwan Nanda Mulyana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai setidaknya ada tiga isu pokok yang harus diselesaikan pemerintah.
Ketiga isu itu terkait dengan insentif perpajakan, pengetatan sanksi Over Dimensi dan Over Load (ODOL), serta pemakaian bahan bakar biodiesel B30.
Soal insentif pajak, Aptrindo mengusulkan adanya pengurangan terhadap dua jenis pajak yang selama dibebankan pada sektor usahanya.
Yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aptrindo ingin ada penyesuaian PPh. Jumlahnya, dari yang semula 2%, ingin menjadi 0,5% flat, seperti pajak pada UMKM.
Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengutarakan pentingnya insentif pajak. Dia mengatakan, untuk kendaraan jenis truk bunga-nya sekitar 10%-12%.
Padahal untuk mobil biasa hanya flat 5%. Aptrindo berkeinginan, minimal tarifnya bisa disetarakan.
Namun, usulan ini masih terus dibahas dengan pemangku kepentingan terkait. "Masih proses diskusi lebih lanjut," imbuh Lookman kepada Kontan, Kamis (26/7).
Sementara, terkait dengan ODOL, Aptrindo mengaku sangat mendukung dengan kebijakan ini. Sebab para pengusaha truk memang menginginkan adanya perbandingan yang proporsional antara tarif dan jumlah muatan.
"Jadi bukan muatan yang berlebih, tapi ongkosnya tidak kita terima kelebihannya," tambah Lookman.
Sedangkan, kewajiban penggunaan bahan bakar campuran biodiesel sebesar 30% (B30), Lookman menegaskan bahwa kebijakan itu bisa merugikan perusahaan truk.
Alasannya, mesin mobil yang ada saat ini tidak cocok dengan model bahan bakar tersebut.