Pemerintah Batal Cabut Harga DMO Batubara Agar Operasional PLN Tak Terganggu
"Pertama, tidak ada intensi kami menghapus volume DMO. DMO harus diberikan 92 juta ton ke PLN."
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan rencana pencabutan aturan pasokan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna menjamin cadangan batu bara untuk PLN.
Dengan dibatalkan rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan tetap ada target pemenuhan 25 persen kebutuhan DMO yang hingga akhir tahun mencapai 92 juta ton.
"Pertama, tidak ada intensi kami menghapus volume DMO. DMO harus diberikan 92 juta ton ke PLN. Kami tidak mau PLN terganggu," kata Luhut dikantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2018).
Harga untuk PLN membeli batubara juga tetap sesuai kebijakan yang diputuskan Maret 2018 lalu yaitu 70 dolar Amerika per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR.
Baca: Hadirkan Lebih dari 40 Kendaraan Baru, Presiden Jokowi Pagi Ini DIjadwalkan Buka GIIAS 2018
"Harga patokan 70 per ton, akan ditetapkan untuk melindungi keuangan PLN. Hitungan kami menyebut penghematan Rp 25 triliun, " ujar Luhut.
Kemudian soal rencana dikenakan pungutan, masih dicari cara untuk menghindari distorsi pasar untuk ekspor batu bara yang nantinya disubsidi ke PLN akan dilakukan kajian terlebih dulu.
Kajian tersebut juga akan menunggu hasil evaluasi realisasi DMO di akhir tahun sehingga jika ada perubahan baru bisa direaisasikan tahun depan.
"Karena masih 3 bulan kita biarkan saja DMO sampai akhir tahun. Tahun depan baru kita kaji. Jadi tidak benar kalau usulan soal batubara ini kami tegaskan kami tidak ingin merugikan PLN atau membuat harga listrik naik," kata Luhut.