Peraturan Presiden Dinilai Dapat Mendorong Produktivitas Susu Segar Nasional
Kemendag menyatakan persoalan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden (Perpres).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan persoalan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden (Perpres).
Baca: Menteri Transportasi Malaysia Hadang Layanan Roda Dua GO-JEK
"Memang harus ada usulan konkret untuk mengatur SSDN melalui regulasi yang lebih tinggi ini (Perpres)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti, Jakrta, Kamis (3/8/2018).
Kementerian Perindustrian yang bersinggungan langsung dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) pun berpendapat sama soal perlunya Perpres untuk SSDN.
Alasannya, harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional, terlebih persoalan tersebut menjadi tugas bersama sejumlah kementerian.
Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, bahwa implementasi yang efektif akan mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas lebih cepat.
"Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," ujarnya.
Selain kualitas dan produktivitas, persoalan harga susu rendah juga akan lebih mudah diselesaikan jika ada Perpres.
Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika urusan pasokan berkualitas lancar dan didukung kemitraan kuat.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN.
"Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.
Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Beleid ini mengatur kewajiban IPS dan Importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah.