BRI Terbitkan Corporate Card Dorong Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Kemlu
Bank BRI berkomitmen untuk memberikan pelayanan perbankan berupa penggunaan Corporate Card BRI sebagai pengganti uang persediaan Kemlu.
Editor: Content Writer
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerbitan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan Dan Pemanfaatan Cash Management System.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Kantin Diplomasi, Jakarta (07/08) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Am. Fachir, Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto
Melalui kerjasama ini, Bank BRI berkomitmen untuk memberikan pelayanan perbankan berupa penggunaan Corporate Card BRI sebagai pengganti uang persediaan Kemlu yang semula tunai menjadi cashless.
Selain itu, Bank BRI juga mengimplementasikan Cash Management System BRI bagi satuan kerja (satker) di Kemlu.
“Dengan adanya kerjasama ini, Bank BRI berharap dapat memberikan kemudahan dalam mendukung pekerjaan yang dilaksanakan baik oleh para pejabat maupun pegawai Kemlu seperti belanja barang persediaan, barang operasional, barang non operasional, barang persediaan dan perjalanan dinas,” ujar Sis Apik.
Dalam sambutannya, Sekjen Kemlu Mayerfas menyampaikan bahwa penerapan Corporate Card atau Kartu Kredit Pemerintah, para pekerja tidak perlu lagi membawa uang tunai ketika melaksanakan perjalanan kedinasan yang pada ujungnya dapat menekan cost of fund dan memperkecil potensi fraud di lembaga dan kementerian.
Selain itu, pemanfaatan Corporate Card mampu mendorong optimalisasi anggaran operasional Kementerian Luar Negeri sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran kementerian secara keseluruhan.
Saat ini Kementerian Luar Negeri merupakan satu-satunya lembaga setingkat kementerian yang mengimplementasikan penggunaan Corporate Card bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemlu dengan menggandeng lembaga perbankan BUMM nasional.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengakomodir transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara.
“Salah satu tujuan utama dari penerapan transaksi non tunai di Kementerian dan Lembaga adalah mendorong Good Corporate Governance, karena dengan transaksi non tunai semuanya bisa lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” imbuh Sis Apik.(*)